TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sudah hampir berakhir.
Lima terdakwa sudah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini mereka mengajukan pembelaan alias pledoi.
Baca juga: Keluarga Bharada E di Manado Ingin Hadir Langsung Sidang Putusan di Jakarta
Termasuk Bharada E satu di antaranya sudah membacakan nota pembelaan.
banyak yang menyaksikan pembacaan pledoi Bharada E.
Termasuk keluarganya yang berada di Manado ikut menyaksikan, meski hanya melalui layar televisi.
Pada persidangan berikut, direncanakan Bharada E akan mendengarkan vonis dari hakim.
Baca juga: Jokowi Respon Permintaan Keluarga Bharada E soal Keringanan Hukum dalam Kasus Brigadir J
Ia dan keluarganya berhap agar bisa bebas.
namun keinginan orang tua Bharada E adalah hadir melihat langsung sang anak menerima vonis.
Keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara mengikuti jalannya sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan pledoi dari televisi, Rabu (25/1/2023).
Amatan tribunmanado, keluarga yang berkumpul di rumah paman Bharada E, Roy Pudihang nampak betah berjam jam di depan televisi. Mereka setia menanti giliran Bharada E yang nanti dimulai pukul 20.30 Wita.
Baca juga: Kejagung RI: Seandainya Tidak Jujur, Tuntutan Bharada E Kami Samakan dengan Ferdy Sambo
Roy Pudihang, paman Bharada E mengatakan, mereka sekeluarga giat mendoakan Bharada E agar diberi perlindungan oleh Tuhan.
"Kami selalu mendoakan Bharada E," kata dia.
Roy meminta kebijaksanaan hakim yang mengadili perkara itu untuk memberi putusan yang seadil adilnya.
Ungkap Roy, pihak keluarga berharap dapat menyaksikan langsung sidang putusan di Jakarta.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, Bharada E telah menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 18 Januari 2023 lalu.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Menurut JPU, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain.
Yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing 8 tahun.
Menurut JPU para terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara untuk Ferdy Sambo, selain terbukti dalam dakwaan primer juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer.
Yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Art)