Ungkap Roy, pihak keluarga berharap dapat menyaksikan langsung sidang putusan di Jakarta.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, Bharada E telah menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 18 Januari 2023 lalu.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Menurut JPU, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain.
Yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing 8 tahun.
Menurut JPU para terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara untuk Ferdy Sambo, selain terbukti dalam dakwaan primer juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer.
Yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Art)