"Ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186-PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19,"ujarnya
Lanjutnya, Pemberian Hak Integrasi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif.
"Sejak 1 januari 2023 sampai dengan saat ini, rutan manado telah mengeluarkan sebanyak 25 orang Warga Binaan, pada Perpanjangan Program Asimilasi Rumah,"jelasnya.
Dia pun berharap Warga Binaan yang memperoleh Asimilasi Rumah, dapat segera bertemu dengan keluarga, dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.
Baca juga: Doa Kristen Agar Dimudahkan Dalam Bekerja, Minta Dimudahkan Langkah dan Dibukakan Pintu Keajaiban
Baca juga: 3 Ton Beras Ludes Diserbu Warga Bolmong Sulawesi Utara, I Wayan Mudiyasa: Luar Biasa
"Segala jenis pelayanan di Rutan Manado tidak dipungut biaya," jelasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.