TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dalam pembacaan pledoinya, Kuat Maruf bercerita pernah memiliki momen berkesan dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat mengatakan, Brigadir J merupakan orang baik dan pernah menolong dirinya saat terpuruk masalah finansial.
Kuat Maruf juga mengaku pernah dibantu oleh Brigadir J ketika anaknya belum membayar biaya sekolah.
Pernyataan itu disampaikan Kuat Maruf saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo,
almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat Maruf.
Baca juga: Ketua Harian Kompolnas RI: Waspada, Ferdy Sambo Masih Ada Jaringan dan Loyalis Meski Sudah Dituntut
Dalam pleidoinya, Kuat sampai bersumpah dirinya bukan orang yang sadis dan tega menghabisi nyawa orang yang pernah membantunya.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang.
Apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ujar dia.
Di sisi lain, Kuat Maruf mengaku tidak mengerti dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Namun saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," tutur Kuat.
"Tetapi dimulai dari proses penyidikan saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum," tambahnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
JPU dalam tuntutannya menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca juga: Jaksa Penuntut Bharada E Dinilai Tak Pertimbangkan Tekanan Psikologis Atas Perintah Ferdy Sambo
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,
satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain
yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan, Senin (16/1/2023).
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siapkan Pledoi Sangkal Tuntutan Jaksa, Terungkap Poin yang Beratkan Terdakwa
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com