Bahkan, TMS berencana untuk mengajukan permohonan kembali dengan memperhatikan hal yang sebelumnya dipermasalahkan.
Terry Filbert menyebut, AMDAL atau izin lingkungan mereka tetap valid dan merupakan gugatan yang lebih penting untuk dimenangkan.
"Mahkamah Agung Indonesia telah membuat keputusan akhir dan tidak dapat diganggu gugat. AMDAL adalah izin yang sangat sulit dan memakan waktu untuk mendapatkannya," ujar dia.
Terry Filbert mengatakan, pihaknya selalu mengikuti dan akan terus mematuhi kewajiban yang ditetapkan dalam hukum Indonesia.
Sebelumnya, ESDM memberikan daftar persyaratan yang diperlukan untuk mencapai peningkatan kami ke Status Produksi Operasional dan kami telah mengikuti arahan mereka secara eksplisit.
"Dengan pembatalan ini, kami bermaksud untuk mengajukan permohonan kembali untuk peningkatan Status Produksi Operasional dengan ESDM dengan persyaratan tambahan yang mereka butuhkan," ujar dia.
Terry Filbert mengatakan, biasanya proses peningkatan status membutuhkan waktu satu atau dua bulan untuk dapat diterima.
Ia menyebut, kemunduran kecil ini hanyalah salah satu contoh dari hambatan yang patut jadi pertanyaan atas operasional TMS
Menurutnya, kekecewaan seperti ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain seperti Tesla yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.
"Ironisnya, jelas bahwa penambangan ilegal terjadi di Pulau Sangihe dalam skala industri. Perlawanan terhadap TMS tampaknya tidak terlihat seperti perlawanan terhadap penambangan emas tetapi terhadap siapa yang melakukannya," ujar dia.
Menurutnya, tidak ada yang berusaha menghentikan PETI meskipun mereka tidak memiliki izin operasional atau lingkungan.
"Bahkan, ada oknum aparat di Sangihe secara terbuka mengawal alat berat mereka dan melindungi mereka," terang dia.
Kata dia, kerusakan yang diakibatkan oleh penambang ilegal bersifat permanen dan mereka tidak memperbaiki lingkungan ketika mereka mengekstraksi emas.
Menurutnya, tambang-tambang yang beroperasi di Sangihe saat ini hanyalah tambang-tambang ilegal yang dijalankan oleh PETI.
Ia menjelaskan, selain merusak lingkungan di Pulau Sangihe, PETI tidak memberikan lapangan kerja atau kontribusi ekonomi yang berkelanjutan kepada masyarakat di Pulau Sangihe atau pemerintah pusat.