TRIBUNMANADO.CO.ID - Berjualan Narkoba masih menjadi pilihan banyak orang di Indonesia, meski itu terlarang.
Penghasilan yang menggiurkan jadi alasan mereka untuk menjajahkan barang perusak generasi bangsa tersebut.
Meski sebenarnya resikonya sangat besar, bisa sampai dihukum mati jika tertangkap.
Baca juga: Masih Ingat Indah Puspita? Sang Suami Dikabarkan Terjerat Narkoba, Kabarnya Kini
Bahkan banyak yang berulang kali tertangkap dan masuk penjara.
Seperti yang terjadi di Ternate, seorang pengedar berinisial MD (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Itu lantaran ia memiliki Narkoba jenis ganja yang sudah siap edar.
Ia rupanya bukan orang baru, sudah beberapa kali tertangkap lantaran mengedarkan Narkoba.
Baca juga: Konsumsi Ganja Dilegalkan Jerman untuk Orang Dewasa, Maksimal 20 Gram Ganja untuk Digunakan Sendiri
Ya, ia adalah residivis kasus Narkoba.
Pelaku diringkus di Kompleks Pohon Pala, Kelurahan Takoma, Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin melalui Kasihumas Iptu Wahyuddin, mengatakan, selain mengamankan pelaku, mereka juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat Bruto 4,00 gram.
“MD langsung kami giring ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” kata Iptu Wahyuddin, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Edarkan Ganja di Sario, 2 Lelaki asal Gorontalo dan Bolmut Diringkus Polisi Manado
Wahyuddin menyatakan, MD merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Ia pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate pada tahun 2015 dan divonis 9 tahun penjara.
Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, anggota masih terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.