“Atas perbuatan itu MD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Polda Maluku Utara Tangkap Penjemput Ganja
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono, menyampaikan, anggota team unit I Subdit 3 Ditresnarkoba menangkap salah seorang warga Halmahera Utara.
Sebelumnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika, yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel dari Medan dengan tujuan Halmahera Utara.
Dari informasi tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan pihak Lion Parcel Tobelo.
“Pada saat anggota mengintai ada seorang terduga mengambil barang tersebut,” kata Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono, Senin (16/1/2023).
Dia juga menyebut, pelaku ialah berinisial HI alias Adi (46), diringkus di jalan raya pelabuhan speed boat, Dufa-dufa, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara.
Setyadi juga menyatakan, selain terduga tersangka, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Berupa 1 paket besar diduga berisi ganja dengan berat Bruto 700 gram, 2 buah baju bekas serta 1 unit Handphone merk Samsung.
“Hasil tes urine, pelaku positif mengkonsumsi ganja dan sabu,”ucapnya.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik Ical warga Tobelo yang sekarang sedang berada di Ternate.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna pengembangan lebih lanjut,"pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com