Brigadir J Tewas

Sambil Menangis Tersedu-sedu, Putri Chandrawathi Ceritakan Kronologis Brigadir J Lakukan Pelecehan

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sambil Menangis Tersedu-sedu, Putri Chandrawathi Ceritakan Kronologis Brigadir J Lakukan Pelecehan

Lalu, Putri menjelaskan bahwa pelecehan seksual tersebut pun dituding dilakukan Brigadir J.

Namun, pelecehan seksual itu tidak bisa dijelaskan secara terbuka dalam persidangan.

Singkat cerita, Putri menyatakan dirinya ditemukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) Susi tergeletak di kamar mandi.

Lalu, Susi pun berteriak meminta tolong kepada orang di dalam rumah tersebut.

"Setelah saya jatuh duduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya dan mengoyang-goyangkan kaki saya. Dia bilang ibu ibu. Terus dia membuka mata saya dan saya menangis," jelas Putri sembari menangis.

Selanjutnya, Putri menuturkan bahwa Kuat Maruf dan Susi pun mengangkat dirinya untuk kembali dibaringkan ke tempat tidur.

"Lalu Susi berteriak Om kuat, Om kuat tolong ibu. Lalu Kuat naik ke atas memegang kaki kiri saya dan menangis. Lalu saya diangkat oleh Kuat dan Susi ke dalam kamar saya dibaringkan di tempat tidur," tukasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang disebut-sebut diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Halaman
1234

Berita Terkini