TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Sebanyak 311 paspor diterbitkan Kantor Imigrasi Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada tahun 2022.
"Kami sudah menerbitkan 311 paspor sejak bulan Januari sampai dengan 28 Desember 2022," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Catur Febriandi Sutanto, Selasa (10/1/2022).
Dia mengatakan, masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi yang terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Kebijakan tersebut berdasarkan Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022 ini,” tegas Catur Sutanto.
Dia menambahkan, paspor biasa elektronik dan non-elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Selain menerbitkan 311 paspor, Kantor Imigrasi Tahuna sepanjang tahun 2022 juga berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 248 juta.
"Penerimaan tersebut berasal dari pelayanan penerbitan dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau paspor RI dan izin tinggal maupun izin masuk kembali bagi warga negara asing," kata Catur Sutanto.
Berikut rincian jumlah paspor yang diterbitkan pada tahun 2022:
Baca juga: Sinopsis Drakor Kokdu: Season of Deity, Dibintangi oleh Kim Jung Hyun.yang Jadi Sosok Malaikat Maut
Baca juga: Sempat Tertibkan Pedagang di Pasar Poyowa Kecil, Pemkot Kotamobagu Akan Tata Pasar 23 Maret
Januari 2022: 6 paspor
Februari 2022: 33 paspor
Maret 2022: 11 paspor
April 2022: 18 paspor
Mei 2022: 7 paspor