Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Menangis di Ruang Sidang, Ceritakan Nasib Anak dan Kariernya yang Kini Hancur

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo Menangis di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan. Ceritakan Nasib Anak dan Kariernya yang Kini Hancur Setelah Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap.

"Oke, terdakwa lanjutkan," kata Hakim.

"Saya sempat menyampaikan itu Yang Mulia. Karena saya harus menanyakan, kenapa dia tega melakukan itu ke istri saya," kata Ferdy Sambo.

"Kemarin Richard mengatakan tembak. Saudara bilang hajar. Mana yang benar," tanya Hakim.

"Keterangan saya, hajar. Kalaupun dia melakukan penembakan, saya sudah sampaikan saya akan bertanggung jawab atas perintah hajar kemudian dilakukan penembakan Yang Mulia," ujar Ferdy Sambo.

"Tidak, ini soal keterangan saudara sendiri. Di Saguling saudara katakan, kalau dia melawan kamu tembak. Ini sekarang hajar. Kalimat ini sangat penting," kata Hakim.

Namun Ferdy Sambo bersikukuh saat kejadian, perintahnya ke Bharada E adalah hajar dan bukan tembak.

"Saudara ingat berapa kali Bharada E menembak?" tanya Hakim.

"Saya tidak ingat, yang jelas dia menembak maju, terus sampai dengan jatuh, Yang Mulia. Pada saat Yosua roboh, saya kemudian sampaikan stop, berhenti, mundur, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

Setelah itu Ferdy Sambo mengaku panik karea ada korban tewas di rumah dinasnya.

"Akhirnya kemudian saya berpikir bagaimana peristiwa ini bisa saya melindungi Richard, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

Karenanya Ferdy Sambo berpikir merancang skenario tembak menembak untuk melindungi Richard.

"Saya lihat waktu itu di pinggang Yosua ada senjata dan saya tembakkan ke dinding di atas lemari," katanya.

Hakim kemudian mempertanyakan keterangan Ferdy Sambo yang mengaku menyuruh Bharada E berhenti menembak.

"Dari keterangan saudara ini, ada beberapa hal yang tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Pertama, tidak ada saksi yang menerangkan saudara mengatakan berhenti Cad, setop Cad. Itu tidak ada," kata Hakim.

"Saya sampaikan dalam pemeriksaan saya, saya masih sempat menyampaikan itu Yang Mulia. Karena memang situasi waktu itu sangat cepat. Sehingga saya refleks menyampaikan untuk stop Cad, saat Yosua roboh," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Dapat Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, 28 tahun Anggota Polisi

Seperti diketahui, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(m41)

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siapkan Dua Pembelaan di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkini