Persoalan mediasi secara kekeluargaan, ucap Agus, dikembalikan ke kedua bela pihak.
Meskipun pihaknya juga melakukan upaya tersebut.
Dikesempatan itu Agung juga menyampaikan, jika ada oknum anggota yang melakukan tindakan pidana sesegera langsung dilaporkan.
"Jika anggota yang melakukan tindakan pidana, silahkan dilaporkan supaya kita bisa ambil tindakan tegas kepada anggota tersebut"tegasnya.
"Jadi saya tidak segan-segan mengambil tindakan, misalnya anggota melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, ataupun mengganggu aktivitas masyarakat, jadi tidak hanya terkait dengan pidana."sambungnya.
Kronologi penganiayaan
Oknum brimob berinisial FT yang bertugas di Mako Brimob Tobelo, Halmahera Utara, diduga aniaya warga Morotai.
Oknum anggota tersebut saat ini telah dilaporkan korban atas nama Irsan Gogilopu (22) di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai, sekitar pukul 21.00 WIT, Selasa (3/1/2023).
Irzan (korban) menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya, bahwa sekitar pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 02.30 WIT, Ia sedang tidur dirumah temannya desa Aru, Kecamatan Morotai Jaya.
Tiba-tiba mantan pacarnya juga ikut masuk dalam kamar dan tidur.
Seketika dia pun kaget karena mantan pacarnya itu sudah tidur disamping.
Tak lama kemudian, oknum Brimob insial FT dan dua temannya masuk langsung menganiaya dirinya.
"Pas kejadian saya memang tidur. Tiba-tiba mantan pacar saya masuk di kamar. Saya kaget pas liat. Berselang beberapa lama tiga orang, yang satunya anggota Brimob menganiaya saya,"ucap Irzan menceritakan kronologis usai dimintai keterangan di SPKT Polres Morotai.
Saat dipukul, Ia sempat berteriak meminta tolong sehingga cepat dilerai.
Irsal mengungkapkan, ketiga pelaku itu, satu diantaranya oknum Brimob sudah dalam kondisi mabuk.