TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi memalukan diduga dilakukan oleh seorang anggota Brimob di Morotai.
Ia diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga sipil.
Anggota Brimob tersebut berinisial Briptu FT.
Baca juga: Oknum Brimob Tobelo Aniaya Seorang Warga Morotai Hingga Babak Belur, Diduga Sudah Mabuk
Sedangkan korbannya Irsan Gogilopu (22), mengalami beberapa luka di tubuhnya.
Kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Pulau Morotai. Namun dilimpahkan ke Brimob Halmahera Utara.
Sebab di sana asal satuan dari tersangka penganiayaan tersebut.
Selanjutnya, Satuan Brimob yang akan memberikan sanksi kepada tersangka.
Baca juga: Aparat Brimob Bersenjata Jaga Ketat Malam Pergantian Tahun di Manado Sulawesi Utara
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina mengatakan, perkara oknum anggota Brimob inisial FT yang diduga menganiaya warga Morotai, sementara sedang diperiksa.
Pemeriksaan itupun, masih bersifat internal, sehingga masih oknum Brimob yang diperiksa.
Sedangkan, dua rekan lainnya belum.
"Propam dan Reskrim baru periksa anggota Brimob. Ini kan sifatnya masih internal,"kata Agung.
Baca juga: Aparat Brimob Bersenjata Jaga Ketat Malam Pergantian Tahun di Manado Sulawesi Utara
Dia menjelaskan, setelah diperiksa
Propam maupun penyidik akan mengembalikan oknum Brimob itu ke satuan asalnya di Mako Brimob Halmahera Utara.
"Jadi untuk perkaranya kami tetap limpahkan ke satuannya di Mako Brimob Tobelo,"jelasnya.