TRIBUNMANADO.CO.ID - Obat keras jenis trihexyphenidyl masih dilarang beredar bebas di Manado, Sulawesi Utara.
namun masih banyak yang nekat mengedarkan obat tersebut tanpa izin.
Akibatnya, tak jarang polisi menangkap para pengedar.
Baca juga: 305 Butir Trihexyphenidyl Disita Polres Bolmut Sulawesi Utara, Dua Pengedarnya Ditangkap
Seperti seorang pengedar yang berinisial BL alias Deden (40), warga Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara.
Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado.
Itu lantaran Deden diduga menjadi pengedar barang haram tersebut.
Saat dingkap, polisi juga menyita 100 butir trihexyphenidyl.
Baca juga: BREAKING NEWS Polres Bolmut Sulawesi Utara Tangkap Pengedar Ratusan Butir Obat Keras Trihexyphenidyl
Ia diamankan polisi pada Kamis (5/1/2023) di Kelurahan Bailang, Kecamatan Tuminting.
Deden diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga tentang penjualan obat keras jenis trihexyphenidyl di kelurahan Bailang, Manado.
Usai mendapatkan informasi ini, Satresnarkoba Polresta Manado lalu bergerak ke lokasi dan mengamankan Deden.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 100 butir obat keras jenis trihexyphenidyl.
Baca juga: Edarkan Tablet Trihexyphenidyl, Pria 23 Tahun di Amakan Polres Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara
Ratusan obat keras ini rencananya akan dijual kepada anak-anak muda yang ada di Kecamatan Tuminting.
Namun sebelum berhasil dijual, pelaku sudah diamankan oleh Polresta Manado.
Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, mengatakan jika obat keras jenis trihexyphenidyl memang sering dikonsumsi oleh anak-anak muda di Manado untuk mabuk.