Sulawesi Utara
305 Butir Trihexyphenidyl Disita Polres Bolmut Sulawesi Utara, Dua Pengedarnya Ditangkap
Sebanyak 305 obat keras jenis Trihexyphenidyl berhasil disita Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Bolmut Polda Sulawesi Utara.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 305 obat keras jenis Trihexyphenidyl berhasil disita Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Bolmut Polda Sulawesi Utara.
Selain barang bukti, mereka juga berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar obat-obatan tersebut.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Bolmut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Samsung Galaxy A22 5G, Bisa Upgrade ke One UI 5 Android 13

Kedua tersangka tersebut berinisial KJ (18) dan RN (31) warga Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Penangkapan tersebut harus menjadi perhatian dari masyarakat.
Lantaran barang tersebut dapat merusak masa depan generasi muda Bolmut.
Keberhasilan Polres Bolmut juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari obat-obatan terlarang.
Baca juga: Daftar HP Android Murah Kisaran Rp 400.000-an Sampai Rp 900.000-an, Ada Nokia Hingga Advan
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas melalui press conference dipimpin oleh Wakapolres Bolmut Kompol Samuel Kayangan SH dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Adrianus J Untu SE, Serta Kasie Humas Ipda Douglas Tatontos, Rabu (14/12/2022).
“Kedua tersangka ditangkap di Desa Tote Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada bulan November 2022 lalu,” kata Wakapolres.
Lebih lanjut Ia mengatakan, dari tangan para tersangka Polres Bolmut melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 305 pil jenis Trihexphenidyl dan satu buah handphone android.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan pengedar jenis obat terlarang Trihexyphenidyl, kategori obat keras terbatas," ucapnya.
Ditempat yang sama, Kasie Humas Polres Bolmut Ipda Douglas Tatontos SH, mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto pasal 55, pasal 56 KUHP.
"Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000," tutupnya.