Sulawesi Utara

Polda Sulawesi Utara Ungkap Pencurian Data Elektronik Aplikasi Pinjol Ilegal, Warga Harus Hati-hati

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press Confrence Kasus dugaan tindak pidana pencurian data (illegal access) di bidang informasi dan transaksi elektronik yang diungkap Direktorat Reskrimsus Polda Sulut

Penagih Hutang Pinjol Ilegal Diringkus Polda Sulut, Ancam Sebar Data Korban di Facebook

Polda Sulawesi Utara melaksanakan press confrence pengungkapan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman di bidang transformasi dan transaksi elektronik, Kamis (5/1/2023).

Pada kasus ini satu orang perempuan Inisial MMW (23) warga Minahasa Selatan diamankan.

Dia bertugas sebagai desk collection ataj sebuah profesi dengan tugas dan fungsi utama yaitu menginformasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah melalui media telepon.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Kompleks Ruko Marina Plaza dan Ruko Bahu Mall Kota Manado.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto menjelaskan kronologi awal terungkap kasus ini.

Bermula saat korban melaporkan ke pihak kepolisian tentang peristiwa pengancaman dari nomor yang tidak dikenal dan mengaku penagih dari aplikasi pinjol Aku Kaya.

"Dalam ancaman tertulis segera bayar hutangnya atau saya posting di Facebook dan saya juga bisa memposting anda di Info Manado. Jangan sampai saya perluas penagihan saya ya, mau saya tagih hutang anda ke perusahaan anda bekerja,"tulis tersangka kepada korban

Kapolda menerangkan setelah dilakukan penyelidikan pada perangkat telepon selular, ditemukan riwayat pembicaraan antara korban dengan desk collection pinjaman online Aku Kaya yang beralamat di Ruko Marina Plaza Kota Manado.

"Dari interogasi saksi-saksi ditemukan bukti-bukti pada perangkat laptop milik desk collection (MMW) berupa riwayat obrolan WhatsApp yang sesuai atau sama dengan yang ada perangkat telepon selular milik korban,"ujarnya.

Kapolda menambahkan terlapor sudah mengakui perbuatannya, telah melakukan pengancaman atau menakuti-nakuti nasabah dalam melakukan penagihan.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, dengan kesimpulan peristiwa tersebut terdapat frasa pengancaman,"ujarnya.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan diantaranya satu unit handphone Vivo Y12 2021 warna glacier blue model V2039 dan satu unit laptop Axio tipe My Blok 14F warna abu-abu.

"Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Subs 45B Jo pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau dengan denda Rp 1 Miliar,"ujar Kapolda (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Berita Trending di Indonesia Hari Ini Istri Kades Selingkuh, hingga Kondisi Rumah Mewah Terbengkalai

Baca juga: PDI Perjuangan Sulawesi Utara Buka Lowongan 451 Caleg Pemilu 2024, Jajal Peluang Jadi Wakil Rakyat

 

Berita Terkini