Sulawesi Utara

Polda Sulawesi Utara Ungkap Pencurian Data Elektronik Aplikasi Pinjol Ilegal, Warga Harus Hati-hati

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press Confrence Kasus dugaan tindak pidana pencurian data (illegal access) di bidang informasi dan transaksi elektronik yang diungkap Direktorat Reskrimsus Polda Sulut

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana pencurian data (illegal access) di bidang informasi dan transaksi elektronik diungkap Direktorat Reskrimsus Polda Sulut melalui Subdit V Siber melakukan pengungkapan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan seorang warga di SPKT Polda Sulut pada tanggal 30 November 2022.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan korban merasa keberatan, dimana data pribadinya dapat diakses oleh pihak yang tidak dikehendaki korban, dalam hal ini dari aplikasi salah satu penyedia pinjaman online.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan perangkat yang digunakan dalam proses pemeriksaan, ditemukan prosedur dalam penagihan hutang peminjam dimana desk collection dapat melakukan akses membuka phone book atau daftar nomor telepon nasabah pada pinjaman online tersebut,” ujarnya didampingi Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi, Kabid Humas Kombes Pol Julest Abraham Abast.

Desk collection lanjutnya, dapat membuka phone book nasabah dengan menggunakan aplikasi yang tersedia di perangkat laptop yang tersedia di kantor pinjaman online.

“Kemudian desk collection menghubungi kontak-kontak yang ada dalam phone book nasabah,” lanjutnya.

Menurutnya, Polda Sulut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE, diperoleh kesimpulan bahwa peristiwa tersebut terdapat penyebaran data pribadi,” ucapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari 2 lokasi, yaitu kompleks pertokoan Bahu Mall dan kompleks pertokoan Marina Plaza.

“Jadi total barang bukti yang disita dari 2 lokasi tersebut sebanyak 99 buah Laptop, 20 buah CPU dan 3 set DVR CCTV,”

Untuk sementara para terduga pelaku sedang dalam penyelidikan polisi, dan akan dikenakan hukuman UU tentang ITE.

“Kasus ini terus didalami polisi. Nantinya terduga pelaku akan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 8 tahun penjara dan/atau dengan denda sebanyak-banyaknya 80 juta rupiah,” tegasnya.

Terkait kasus ini, ia mengimbau kepada warga agar berhati-hati dengan keamanan data pribadi.

“Pengungkapan kasus ini yang pertama di Sulut, dan kami terus mengikuti apa yang menjadi tren yang terjadi di masyarakat.

Jangan mudah tergiur dengan pinjaman online bunga rendah atau persayaratan mudah, berhati-hatilah dengan keamanan data pribadi, rajin-rajinlah ganti pasword,” ujarnya. 

Penagih Hutang Pinjol Ilegal Diringkus Polda Sulut, Ancam Sebar Data Korban di Facebook

Polda Sulawesi Utara melaksanakan press confrence pengungkapan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman di bidang transformasi dan transaksi elektronik, Kamis (5/1/2023).

Pada kasus ini satu orang perempuan Inisial MMW (23) warga Minahasa Selatan diamankan.

Dia bertugas sebagai desk collection ataj sebuah profesi dengan tugas dan fungsi utama yaitu menginformasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah melalui media telepon.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Kompleks Ruko Marina Plaza dan Ruko Bahu Mall Kota Manado.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto menjelaskan kronologi awal terungkap kasus ini.

Bermula saat korban melaporkan ke pihak kepolisian tentang peristiwa pengancaman dari nomor yang tidak dikenal dan mengaku penagih dari aplikasi pinjol Aku Kaya.

"Dalam ancaman tertulis segera bayar hutangnya atau saya posting di Facebook dan saya juga bisa memposting anda di Info Manado. Jangan sampai saya perluas penagihan saya ya, mau saya tagih hutang anda ke perusahaan anda bekerja,"tulis tersangka kepada korban

Kapolda menerangkan setelah dilakukan penyelidikan pada perangkat telepon selular, ditemukan riwayat pembicaraan antara korban dengan desk collection pinjaman online Aku Kaya yang beralamat di Ruko Marina Plaza Kota Manado.

"Dari interogasi saksi-saksi ditemukan bukti-bukti pada perangkat laptop milik desk collection (MMW) berupa riwayat obrolan WhatsApp yang sesuai atau sama dengan yang ada perangkat telepon selular milik korban,"ujarnya.

Kapolda menambahkan terlapor sudah mengakui perbuatannya, telah melakukan pengancaman atau menakuti-nakuti nasabah dalam melakukan penagihan.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, dengan kesimpulan peristiwa tersebut terdapat frasa pengancaman,"ujarnya.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan diantaranya satu unit handphone Vivo Y12 2021 warna glacier blue model V2039 dan satu unit laptop Axio tipe My Blok 14F warna abu-abu.

"Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Subs 45B Jo pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau dengan denda Rp 1 Miliar,"ujar Kapolda (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Berita Trending di Indonesia Hari Ini Istri Kades Selingkuh, hingga Kondisi Rumah Mewah Terbengkalai

Baca juga: PDI Perjuangan Sulawesi Utara Buka Lowongan 451 Caleg Pemilu 2024, Jajal Peluang Jadi Wakil Rakyat

 

Berita Terkini