TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditreskrimus Polda Sulawesi Utara menetapkan 4 tersangka kasus penimbunan BBM jenis Pertalite Ilegal di SPBU Interchange Ringroad II.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (3/12/2022).
Adapun 4 tersangka yang ditetapkan yaitu Mario alias MAS selaku pembeli, Faldo alias FS selaku operator dispenser, Haryono alias HB selaku pembeli dan Alfrit alias AH selaku pengawas SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Ya, sudah kami lakukan penetapan tersangka. Mereka melanggar pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP,"ujarnya Rabu (4/1/2023)
Sebelumnya Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto menjelaskan bagaimana modus operandi yang dilakuka para tersangka.
Mereka melakukan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan galon atau jeriken di malam hari saat SPBU tutup dan di luar jam operasional.
“Seharusnya jam operasional SPBU tersebut dari jam 06.00 sampai dengan pukul 21.00. Kemudian operator SPBU dengan memberikan, tentu ada keuntungan yang mereka dapatkan atau memang sudah ada konspirasi antara pihak pembeli dengan pihak petugas SPBU,” tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Menurutnya, karena sudah dilakukan di luar jam operasional, dari harga per liternya mereka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per galon atau jerikennya.
“Dengan jumlah pengisian sebanyak 14 galon atau sekitar 440 liter, melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pertamina yaitu 120 liter untuk kendaraan roda 4 dan untuk dijual kembali BBM tesebut dengan mendapatkan keuntungan per liternya sebesar Rp 2.000 di atas harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari, BBM jenis pertalite sekitar 486 liter yang termuat dalam 14 galon atau jeriken, 1 unit kendaraan roda 4, 1 lembar nota print out dari SPBU tersebut, dan 1 lembar nota manual pembelian BBM jenis pertalite.
Untuk kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kronologi Kasus Penimbunan BBM Ilegal di SPBU Interchange Ringroad II, Kini Sudah 4 Tersangka
4 orang tersangka ditetapkan oleh Ditreskrimus Polda Sulawesi Utara pada kasu penimbunan BBM jenis Pertalite Ilegal di SPBU Interchange Ringroad II.
Adapun 4 tersangka yang ditetapkan yaitu Mario alias MAS selaku pembeli, Faldo alias FS selaku operator dispenser, Haryono alias HB selaku pembeli dan Alfrit alias AH selaku pengawas SPBU.