Brigadir J Tewas

Putri Sambil Menangis Benarkan Brigadir J Lakukan Pelecehkan, Bahkan Ngaku Dibanting Tiga Kali

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi mengaku jadi korban pelecehan

"Saudara tau akibat peristiwa di rumah Duren Tiga, 95 orang polisi diajukan ke kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian."

"Sekarang dari pernyataan saudara tadi, saudara menyudutkan kembali mengenai dari Mabes Polri, sangatlah tidak adil dengan statement saudara seperti itu," kata Majelis Hakim Wahyu.

Mendengar hal itu, Putri Candrawathi pun menjawab bahwa keluarganya terutama Ferdy Sambo sangat mencintai Polri.

Sehingga tidak mungkin menyalahkan Polri.

"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri di mana suami saya sangat mencintai institusi Polri dan seragamnya."

"Saya pun tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini."

"Saya hanya diam saja karena saya ikhlas menjalankan semua ini karena saya hanya berserah sama Tuhan," kata Putri Candrawathi.

Walaupun Putri Candrawathi membenarkan adanya pelecehan seksual, namun pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai kasus itu.

Sebagaimana diketahui, tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, ternyata tidak benar.

Terungkap pula, ternyata Ferdy Sambo yang telah memerintahkan Putri Candrawathi untuk membuat laporan dengan memberikan informasi bohong ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sehingga laporan pelecehan seksual yang diajukan Putri Candrawathi kepada Polres Metro Jakarta Selatan, merupakan laporan palsu.

Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadialan Negeri Jaksel pada sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).

"Bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta saksi Putri Candrawathi selaku istri agar membuat laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/STKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya Tanggal 9 Juli 2022 atas nama pelapor Putri Candrawati dan terlapor atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat."

"Saat itu, Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren III nomor 46 yang dilakukan oleh pelapor Nofriansyah Hutabarat kepada saksi Putri Candrawathi.

"Padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," kata JPU di sidang Perdana Ferdy Sambo dikutip dari Kompas Tv.

Halaman
123

Berita Terkini