Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Bilang ke Hakim Tak Ikut Tembak Brigadir J, Beda Pernyataan dengan Bharada E

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo Bilang ke Hakim Tak Ikut Tembak Brigadir J, Beda Pernyataan dengan Bharada E.

"Habis almarhum jatuh, FS maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata dia tembak ke arah almarhum," kata Richard saat menjadi saksi persidangan, Rabu (30/11/2022) pekan lalu.

Baca juga: Ferdy Sambo Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan di Persidangan Hari Ini

Selang beberapa saat kemudian, Hakim kembali bertanya terkait respons korban saat tertembak.

"Saat menembak, korban masih mengerang kesakitan?" tanya Hakim. "Masih, masih ada suaranya," kata Richard.

Hakim menanyakan, apakah suara kesakitan itu masih terdengar setelah Richard selesai menembak.

Richard menjawab, "masih".

Richard menjelaskan suara kesakitan Yosua itu terhenti ketika Sambo selesai menembak.

"Saat saudara FS menembak, masih ada suara lagi (dari Yosua)?" tanya Hakim.

Dijawab Richard, "tidak ada."

Bharada E Jelaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tinggal Beda Rumah, Bantah Kesaksian ART Susi (Kompas TV)

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang, Jawa Tengah.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Hakim Kepada Ferdy Sambo: Saya Perhatikan Cerita Saudara Enggak Masuk Akal

Artikel ini tayang di Kompas.com

Berita Terkini