Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Bilang ke Hakim Tak Ikut Tembak Brigadir J, Beda Pernyataan dengan Bharada E

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo Bilang ke Hakim Tak Ikut Tembak Brigadir J, Beda Pernyataan dengan Bharada E.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Ferdy Sambo dengan tegas mengaku tak ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat peristiwa penembakan di komplek Duren Tiga 8 Juli lalu.

Penembakan tersebut menewaskankan Brigadir J.

Pernyataan Ferdy Sambo tersebut lantas berbeda dengan pengakuan terdakwa lainnya Bharada E alias Richard Eliezer.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat menjadi saksi persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Mulanya Majelis Hakim bertanya kepada Sambo, apakah Richard Eliezer maju saat menembak Brigadir Yosua.

"Maju menembak, Yang Mulia," ujar Sambo di ruang persidangan.

Kemudian Hakim bertanya, "bukan saudara yang menembak?"

"Bukan, Yang Mulia," tutur Sambo.

Komnas HAM merilis foto sesaat setelah Ferdy Sambo dibunuh (1/9/2022). Terungkap ucapan sakti Ferdy Sambo. ((Tribunnews.com))

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Bikin Kesal Hakim, Dianggap Masih Berbohong soal Fakta Kematian Brigadir J

Hakim kemudian menanyakan secara detail kondisi korban saat peristiwa penembakan terjadi.

Ferdy Sambo menerangkan, Yosua saat itu menggunakan celana jeans dan masih menaruh senjata di pinggangnya.

Senjata Yosua itu, kata Sambo, diambil setelah Yosua terkapar oleh tembakan yang dilayangkan oleh Richard Eliezer.

"Pada saat penembakan saudara Richard sampai dengan jatuh, setelah itu saya lihat, saya kemudian berpikir bahwa ini harus ada yang bertanggung jawab karena ada anggota yang meninggal.

Kemudian saya mulai berpikir mengarang cerita peristiwa tembak menembak, Yang Mulia," tutur Sambo.

Keterangan Ferdy Sambo berseberangan dengan Richard Eliezer yang menyebut Sambo turut menembak Brigadir Yosua.

Tembakan Sambo menjadi tembakan terakhir yang menghentikan serangan kesakitan Brigadir Yosua.

"Habis almarhum jatuh, FS maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata dia tembak ke arah almarhum," kata Richard saat menjadi saksi persidangan, Rabu (30/11/2022) pekan lalu.

Baca juga: Ferdy Sambo Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan di Persidangan Hari Ini

Selang beberapa saat kemudian, Hakim kembali bertanya terkait respons korban saat tertembak.

"Saat menembak, korban masih mengerang kesakitan?" tanya Hakim. "Masih, masih ada suaranya," kata Richard.

Hakim menanyakan, apakah suara kesakitan itu masih terdengar setelah Richard selesai menembak.

Richard menjawab, "masih".

Richard menjelaskan suara kesakitan Yosua itu terhenti ketika Sambo selesai menembak.

"Saat saudara FS menembak, masih ada suara lagi (dari Yosua)?" tanya Hakim.

Dijawab Richard, "tidak ada."

Bharada E Jelaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tinggal Beda Rumah, Bantah Kesaksian ART Susi (Kompas TV)

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang, Jawa Tengah.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Hakim Kepada Ferdy Sambo: Saya Perhatikan Cerita Saudara Enggak Masuk Akal

Artikel ini tayang di Kompas.com

Berita Terkini