Padahal, mereka hendak mencari ikan bernilai jual tinggi seperti tuna, cakalang, tongkol, dan ikan layang.
"Ini yang jadi keberatan nelayan kita," tegas dia.
Sayangnya, sesuai regulasi, perizinan untuk melaut di atas 12 mil, diatur oleh pemerintah pusat.
Artinya, pemerintah Gorontalo tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin untuk nelayan.
Karena itu, nelayan Gorontalo meminta Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer serta DPRD Provinsi Gorontalo, menyurati pemerintah pusat terkait keluhan nelayan.
"Insha Allah pak Gubernur dengan Ketua DPRD provinsi menyampaikan ini ke presiden dan kementerian," tutur Sarlis.
Sarlis menambahkan, aturan kementerian saat ini sudah berdampak pada kelangsungan hidup 14 ribu nelayan di Gorontalo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com