Berita Gorontalo

Minta Diizinkan Melaut di Atas 12 Mil Ratusan Nelayan di Gorontalo Sambangi Kantor DPRD

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ariyanto Dunggio, Nelayan Dudepo tengah menjaring ikan batu

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor DPRD Provinsi Gorontalo mendadak ramai oleh nelayan, Senin (5/12/2022). 

Mereka menyuarakan keresahan mereka.

Lantaran itu terkait dengan pekerjaan dan kehidupan mereka sebagai nelayan.

Baca juga: Stimulus Bagi Nelayan di Kepulauan Sangihe Diharapkan Mampu Tingkatkan Produktivitas Pasca COVID-19

Nelayan Gorontalo.(TribunGorontalo.com)

Bahkan mereka dikabarkan sampai mengamuk di sana.

Ada ratusan nelayan yang datang ke sana untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Mereka meminta agar diizinkan melaut hingga 12 mil.

Rata-rata mereka yang mendatangi kantor dewan tersebut adalah nelayan dengan kapal motor 5-30 gross tonnage (GT).

Baca juga: Lewat ODSK, Nelayan Kini Bisa Urus Izin Kapal Ikan di Kota Bitung

Perlu diketahui, ada tiga jalur penangkapan ikan yang diatur sesuai Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Jalur I untuk 0-4 mil, jalur II 4-12 mil, dan jalur III di atas 12 mil. Jalur I hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan ukuran kapal hingga 5 GT, sementara jalur II untuk ukuran kapal 5-30 GT. 

Lalu Jalur III untuk kapal-kapal besar di atas 30 GT.  Pengaturan ini dibuat untuk melindungi nelayan kecil dan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.

Masalahnya, para nelayan Gorontalo dengan kapal motor 5-30 GT ini, ingin melaut di atas 12 mil.

Artinya ingin menggunakan jalur III, yang biasanya khusus kapal-kapal besar. 

Baca juga: Prediksi Maroko vs Spanyol di Piala Dunia 2022, La Roja Diungguli Bakal Melaju ke Perempat Final

Nelayan berdalih, mereka kesulitan mendapatkan tangkapan ikan berkualitas jika hanya berkutat di kawasan 12 mil saja. 

"Perairan kami sudah diperkecil. Kapal 5 GT sampai 30 GT tidak bisa melebihi 12 mil. Sedangkan di jarak 12 mil itu cuma ikan-ikan kecil," kata Sarlis Mantu, Ketua Forum Asosiasi Nelayan se-Provinsi Gorontalo saat berorasi. 

Padahal, mereka hendak mencari ikan bernilai jual tinggi seperti tuna, cakalang, tongkol, dan ikan layang.

"Ini yang jadi keberatan nelayan kita," tegas dia. 

Sayangnya, sesuai regulasi, perizinan untuk melaut di atas 12 mil, diatur oleh pemerintah pusat.

Artinya, pemerintah Gorontalo tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin untuk nelayan. 

Karena itu, nelayan Gorontalo meminta Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer serta DPRD Provinsi Gorontalo, menyurati pemerintah pusat terkait keluhan nelayan. 

"Insha Allah pak Gubernur dengan Ketua DPRD provinsi  menyampaikan ini ke presiden dan kementerian," tutur Sarlis.

Sarlis menambahkan, aturan kementerian saat ini sudah berdampak pada kelangsungan hidup 14 ribu nelayan di Gorontalo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com 

Berita Terkini