Berita Kriminal

Ancam Seorang Wanita dengan Panah Wayer, 2 Remaja di Manado Ditangkap Polisi

Penulis: Nielton Durado
Editor: Handhika Dawangi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku pengancaman dengan panah wayer ditangkap Polisi, foto saat berada di Polresta Manado.

Kedua remaja yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam tersebut langsung diamankan dan digiring ke Mako Polresta Manado.

”Kedua pelaku bersama dengan barang bukti sudah kita amankan untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut,” ujar Kompol Dambe. (Nie)

Ancaman Hukuman Bagi Seseorang yang Membawa Senjata Tajam

Seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Disampaikan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo Zainal Abidin. 

Dia mengatakan pada prinsipnya membawa senjata tajam adalah melanggar undang-undang (UU).

"Sebenarnya kita tidak boleh membawa senjata tajam, karena juga sudah diatur dalam UU Darurat No 12 tahun 51,"

"Sesuai UU Darurat, ketika sesorang membawa senjata tajam yang sebagaimana tidak diperuntukan sebagaimana peruntukannya bisa dipidana," kata Zainal dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (18/4/2022).

Bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No 12 Tahun 1951.

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,"

Namun, apabila seseorang membawa senjata tajam untuk kepentingan pekerjaannya maka tidak dilarang.

"Ketika senjata diperuntukan seperti misal kita membawa sabit mau memotong pohon di kebun, nah jika tidak sengaja bertemu rampok ya sajam itu bisa dijadikan alat,"

"Nah disini bisa dinilai keperuntukannya sajam tersebut, yang sebenarnya bukan untuk membunuh tapi untuk memotong pohon, akhirnya senjata itu digunakan untuk melawan,"

"Kembali lagi tergantung peruntukannya kalau diniatkan untuk kejahatan, ya itu kena pasal," ucap Zainal.

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951.

Pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun hanya menyimpan atau menyembunyikan senjata tajamnya tersebut. Perbuatan tersebut adalah kejahatan. (Tribunnews.com)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru di: Tribun Manado

Berita Terkini