TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengancaman menggunakan panah wayer terjadi di Manado Sulawesi Utara.
Polisi dari Polresta Manado bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku.
Dua remaja ditangkap Tim Patroli Rayon Samapta Polresta Manado, Minggu 27 November 2022.
Lokasi pengancaman di Kecamatan Wenang.
Berikut keterangan polisi, terkait kronologi penangkapan:
Kasat Samapta Kompol Bartholomeus Dambe menjelaskan dua remaja ditangkap pada saat tim melakukan patroli sikat pemabuk Jalanan atau Sibulan.
”Saat tim rayon Samapta melakukan patroli Sibulan, tim mendapati kedua remaja tersebut sedang melakukan pengancaman dengan Sajam jenis panah wayer di Komo Luar, tepatnya di samping Rumah Makan Bakar Rica," ujarnya Senin 28 November 2022.
(Panah wayer ini juga dibuat dari besi yang dibentuk sedemikian rupa sehingga seperti anak panah dan dilontarkan seperti ketapel )
Inisial R
Data polisi Polresta Manado, pelaku pengancaman berinisial R (15).
Berdomisili di Kecamatan Paal dua.
Tim Rayon Samapta ikut juga mengamankan rekan pelaku yang membawa kendaraan bermotor serta barang bukti pelontar dan anak panah.
Pelaku melakukan pengancaman dengan sajam jenis panah wayer kepada seorang perempuan.
Sebelumnya salah satu rekannya sempat terlibat adu mulut dengan salah satu pelaku.
Tim Patroli Rayon Samapta yang saat itu mendapatkan informasi terkait kejadian pengancaman tersebut langsung bergerak cepat menangkap dua pelaku.