TRIBUNMANADO.CO.ID – 2 Warga Sangihe mencoba menyeludupkan Narkoba ke Lapas Kelas llB Tahuna.
Aksi ke 2 tersangka berhasil diamankan Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sangihe.
Penangkapan dua laki-laki berinisial KC (27) warga Kelurahan Sawang Bendar dan IN (29) warga Kelurahan Manente, dilakukan setelah adanya upaya salah satu tersangka KC yang berupaya menyelundupkan' Narkoba kepada lelaki JT warga binaan Lapas Kelas II Tahuna.
Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Juknais Katiandagho ketika dikonfirmasi Rabu (23/11/2022) membenarkan hal tersebut.
“Benar kami telah mengamankan dua tersangka dalam kasus upaya penyeludupan Narkoba ke Lapas Kelas II Tahuna.
Kedua tersangka tersebut masing-masing LC warga Kelurahan Sawang Bendar dan IN warga Kelurahan Manente sudah diamankan di Mapolres Sangihe, pada Selasa (22/11/2022) sekira pukul 09.00 wita,”ungkap Katiandagho.
Kasat menyebutkan, diamankannya kedua tersangka ini berkat pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Sangihe setelah memeriksa oknum penghuni Lapas Kelas II Tahuna berinisial JT yang merupakan penerima penyelundupan barang haram tersebut di Lapas Tahuna.
“Bermodalkan keterangan dan pengembangan dari JT maka Satnarkoba bergerak cepat dan mengamankan kedua tersangka dimaksud,” bebernya.
Lanjut dia, JT merupakan penghuni Lapas Tahuna dengan kasus Narkoba. Dari kedua tersangka tersebut telah disita dan diamankan barang bukti berupa 140 butir Dekstro dan 4 butir Trymedil.
“Yang sesuai keterangan tersangka IN barang ini didapat dari pembelian secara online.
Kepada kedua tersangka tersebut bakal dijerat dengan UU Kesehatan pasal 147 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar,” kunci Katiandagho.
Diketahui pada Senin (21/11) sekira pukul 13.30 wita tersangka JT berupaya menyelundupkan barang haram ke Lapas Kelas II Tahuna.
Dimana barang haram tersebut dikemas dalam kopi. Namun sebelum barang ini sampai ke tangan JT sudah berhasil diamankan petugas Lapas, dengan mencurigai gerak-gerik tersangka KC yang saat itu datang tidak membawah KTP.
Mengelabui petugas KC menitipkan sementara barang tersebut ke petugas Lapas dengan alasan akan mengambil KTP dan kembali lagi ke Lapas.
Namun saat KC pergi petugas Lapas langsung memeriksa barang titipan dimaksud dan menemukan Narkoba.
Selanjutnya pihak Lapas langsung melaporkan hal ini ke Polres Sangihe dan melalui Satnarkoba dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan 2 tersangka bersama barang bukti.
Baca juga: Seorang Remaja di Manado Sulawesi Utara yang Aniaya Perempuan Sempat Pesta Miras
Tentang Sangihe
Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada tahun 2000.
Ibu kota kabupaten ini adalah Tahuna. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 736,98 km⊃2;.
Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak di antara Pulau Sulawesi dengan Pulau Mindanao, (Filipina) serta berada di bibir Samudera Pasifik.
Wilayah kabupaten ini meliputi 3 klaster, yaitu Klaster Tatoareng, Klaster Sangihe dan Klaster Perbatasan, yang memiliki batas perairan internasional dengan provinsi Davao del Sur, Filipina.
Saat ini Kabupaten Kepulauan Sangihe dipimpin oleh Bupati Jabes Ezar Gaghana. (nel)
Baca juga: Pj Bupati Sangihe Minta Pemerintah Kampung Mengawal dan Mengawasi Deklarasi Stop BABS
Baca juga: Kadis Kesehatan Sangihe Sulawesi Utara Beber Syarat dan Ketentuan Pembayaran Lembur Nakes