Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Kadis Kesehatan Sangihe Sulawesi Utara Beber Syarat dan Ketentuan Pembayaran Lembur Nakes

Anggaran untuk pembayaran lembur semua tenaga medis di Sangihe ada dalam APBD Perubahan 2022.

Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Chintya Rantung
Nelty/Tribun Manado
Kadis Kesehatan Sangihe dr Handry Pasandaran 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Sejak Januari 2022 insentif jaga malam tenaga kesehatan (Nakes) belum terbayarkan, tentunya menjadi harapan besar bagi para nakes agar pembayaran insentif dapat terealisasi menjelang akhir tahun 2022.

Menjawab hal tersebut, dr Handry Pasandaran selaku Kepala Dinas Kesehatan Sangihe mengungkapkan anggaran untuk pembayaran lembur semua tenaga medis ada dalam APBD Perubahan 2022.

"Meski anggaran tersebut sudah ada, namun untuk menghindari berbagai imbas persoalan kedepan, maka kami wajib melalukan konsultasi ke berbagai pihak mulai dari Inspektorat hingga ke BPKP di Manado,” ungkap Pasandaran, Jumat (25/11/2022).

Dijelaskannya, persoalan yang ada bahwa tenaga medis yang tersebar di Rumah Sakit dan Puskesmas merupakan unit kerja pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan secara terus menerus. Yang sama artinya memberikan pelayanan 1×24 jam.

“Makanya dalam pelayanan dibagi shift kerja ada yang shift pagi, siang bahkan shift malam," jelas Pasandaran.

Terkait dengan lembur lanjut Mantan Direktur RSUD Liun Kendage ini adalah waktu kerja yang dilakukan tenaga medis melebihi jam kerja yang dibebankan kepada masing-masing bersangkutan.

“Artinya yang bersangkutan sudah bekerja melebihi jam shift yang diberikan kepadanya sehingga dinyatakan lembur,” beber dokter.

Terkait dengan pembayaran lembur tambah Pasandaran, untuk tahun anggaran 2022 ini akan tetap dibayarkan.

“Makanya saya memerintahkan kepada semua tenaga medis yang memiliki jam lembur silahkan memasukan dokumen untuk SPJ guna pencairan atau pembayaran honor dimaksud.

Lengkap dokumen SPJ pasti dibayarkan,” pungkas Pasandaran.

Ia berharap semua tenaga medis maupun non medis yang telah melakukan jam pekerjaan melebihi shift untuk segera melengkapi dokumen guna pembayaran insentif. 

Pj Bupati Sangihe Minta Pemerintah Kampung Mengawal dan Mengawasi Deklarasi Stop BABS

Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan meminta kepada semua masyarakat Sangihe agar memanfaatkan dan melaksanakan dalam sikap sehari-hari deklarasi stop Buang Air Besar di Sembarangan tempat (BABS).

"Deklarasi stop BABS jangan hanya dijadikan seremonial saja, tapi harus dilaksanakan dan dipraktekkan dalam kehidupan setiap hari," kata Tamuntuan, Jumat (25/11/2022).

Dia juga mengingatkan pemerintah kampung untuk terus mengawal serta melakukan pengawasan terhadap apa yang sudah di deklarasikan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved