Sedangkan tali rafia yang digunakan untuk mengikat tangan korban masih dalam pencarian.
Abast menjelaskan Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 55, 56 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutupnya (Ren)
• Terkendala Masalah Kualifikasi, 1.158 PPPK Formasi Guru di Sulawesi Utara Tak Terisi