Sulawesi Utara

Kronologi 7 Tersangka Kekerasan Anak di Minut Sulawesi Utara, Ini Sejumlah Barang Buktinya

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mapolda Sulut - Kronologi 7 Tersangka Kekerasan Anak di Minut Sulawesi Utara, Ini Sejumlah Barang Buktinya

Sedangkan tali rafia yang digunakan untuk mengikat tangan korban masih dalam pencarian.

Abast menjelaskan Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 55, 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutupnya (Ren)

Terkendala Masalah Kualifikasi, 1.158 PPPK Formasi Guru di Sulawesi Utara Tak Terisi

 

Berita Terkini