Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses lanjut kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.
Polisi pun telah menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari dua orang laki-laki, SAW (55) dan PN (42), serta lima perempuan masing-masing berinisial SCW (57), RW (19), TW (23), TR (16), dan QK
Diketahui Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu dialami oleh seorang anak perempuan berumur 14 tahun.
Dugaan tindak pidana kekerasan terjadi pada Kamis (13/10/2022), sekitar pukul 14.00 WITA.
• Hindari Marabahaya, Berikut Bacaan Doa Islam Memohon Perlindungan Kepada Allah SWT
Siang itu korban masuk ke rumah tersangka SAW dan ditangkap oleh SAW dari arah belakang karena diduga akan melakukan pencurian.
Setelah itu SAW menganiaya korban dengan menggunakan tangan, lalu datang enam tersangka lain yaitu SCW, RW, TW, TR, PN, dan QK.
Diduga saat itu ketujuh tersangka melakukan kekerasan dengan cara mengikat tangan dan menggunting rambut korban hingga botak.
Salah satu tersangka kemudian menggantungkan papan kardus di leher korban yang bertuliskan, “kita (nama korban) papancuri”, yang kurang lebih artinya, “saya (nama korban) si pencuri”.
Korban lalu diarak di jalan, dengan posisi kedua tangan terikat di belakang, yang ujung talinya dipegang oleh tersangka QK.
Kemudian diikuti dari belakang oleh tersangka RW, TW, dan TR dengan menggunakan sepeda motor.
Kejadian tersebut lalu dihentikan oleh seorang warga perempuan, setelah itu korban diamankan oleh anggota Polri yang melintas di tempat kejadian.
Dalam pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut, polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, kayu (tumbukan alu), gunting bergagang hitam, gunting bergagang hitam-oranye, alat cukur warna biru tua.
Alat cukur warna merah muda, kursi plastik warna biru (2 buah), sapu lidi, papan yang digantungkan di leher korban, dan rekaman video kejadian.