Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, sudah mengeluarkan edaran tentang distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah, paling singkat 3 hari di tingkat Pangkalan.
Ini untuk menjawab keluhan masyarakat terkait pendistribusian minyak tanah.
Kata Kepala Bagian Ekonomi Setkab Sangihe Elvis Lumi Pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani Penjabat Bupati dr Rinny Tamuntuan.
Baca juga: 10 Kampung Wisata yang Tersebar di Daratan dan Pulau Lembeh Bitung Sulawesi Utara
"Yang menjadi payung hukum dalam penyaluran minyak tanah," ungkapnya, Selasa (22/11/2022).
Dalam Edaran itu lanjut dia, memuat aturan di mana untuk dalam kota penyaluran minyak tanah bagi masyarakat paling singkat 3 hari.
Dan luar kota di atas 4 hari.
“Untuk edaran ini, setiap pangkalan harus mematuhinya.
Kedepan tidak ada lagi penyalurannya hanya 1 hari harus lebih.” tegas Lumi.
• Peringatan Dini Kamis 24 November 2022, Info BMKG Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem
Diakuinya, Surat Edaran yang ditandatangani Penjabat Bupati per 31 Oktober 2022 ditindak lanjuti di tingkat pangkalan dan harus di pajang agar diketahui masyarakat.
Selain memastikan agar masyarakat mendapatkan kuota BBM Jenis Minyak Tanah Subsidi Pemerintah.
Edaran ini juga sebagai langkah antisipasi pemerintah terhadap penyalahgunaan BBM.
Khususnya minyak tanah seperti temuan beberapa waktu lalu hendak di jual ke luar daerah.
• Polda Sulut Bongkar Sejumlah Kasus BBM Ilegal, Sejumlah SPBU yang Dipolice Line Beroperasi Lagi