Ada juga yang menyebut karena korban telah menjual handphone.
Selain itu, terdengar dalam video ibu-ibu menyebut, akan mengikat korban di pohon yang ada semutnya.
Penjelasan Pihak Hukum Tua Desa Tatelu
Plt Hukum Tua Desa Tatelu, George Santi, ketika diwawancarai mengungkapkan, korban saat kejadian langsung diamankan Polsek Dimembe, kemudian dilimpahkan ke PPA Polres Minut.
"Enam orang sudah dipanggil dari Polres Minut, tadi malam saya sendiri yang sudah jalankan surat panggilannnya," sebut George Santi.
Geroge Santi mengaku tak terlalu mengetahui kronologi kejadian.
Pasalnya, ssaat kejadian ia tidak mendapat informasi.
Saat hendak datang ke lokasi, korban sudah selesai diarak dan sudah diamankan kasi pemerintahan.
"Kasi pemerintahan yang amankan saat itu, korban sementara diarak dijalan," sebut Hukum Tua.
Potongan video saat korban mulai digunduli di Tatelu, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)
Menurut George Santi, diduga korban diperlakukan seperti itu karena telah mencuri.
Namun, George Santi menegaskan, tak ada aturan desa yang memperbolehkan menggunduli dan mengarak korban di dalam kampung.
"Di sini tidak ada aturan desa kalau mencuri harus diarak seperti itu, tapi mungkin karena secara emosional pihak keluarga sampai buat seperti itu," sebut George Santi.
Diketahui baik korban dan terduga pelaku semua adalah warga Tatelu.
"Saat ini masuk tahapan penyidikan, kami pemerintah desa tinggal mengikuti saja proses hukum karena ini sudah ranahnya Polres Minut, jadi kami sudah tidak lagi mencari tahu masalahnya," tegas George Santi.
Beberapa terduga pelaku dari enam orang tersebut berinisial SW, PN, dan R.(fis)
Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pencurian Berangkas di GPI Ditangkap Polresta Manado Sulawesi Utara
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Kasat Lantas Polresta Manado Ancam Beri Sanksi Anggota yang Lakukan Pungli