Sulawesi Utara

Kasus Kekerasan Anak di Sulawesi Utara Tinggi, Jull Takaliuang: Kebanyakan Berakhir Mediasi

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Sulut, Jull Takaliuang.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Angka kasus kekerasan terhadap anak di Sulawesi Utara sangat tinggi.

Berdasarkan data yang diterima Tribunmanado.co.id dari Simphony Kementerian PPPA, di tahun 2022 tercatat ada 1.589 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi.

Menanggapi hal tersebut Aktivis Sulut, Jull Takaliuang, prihatin dengan data tersebut.

Apalagi dia melihat masih banyak korban yang belum berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak.

"Banyak faktor yang di dalamnya, misalnya keluarga korban merasa tabu melaporkan hal seperti itu, apalagi soal kekerasan seksual keluarga mereka merasa malu," jelasnya.

Jull melihat banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang jauh dari rasa keadilan.

Baca juga: Jika Jokowi tak Hadir di HUT NasDem, Pengamat: Bukti Hubungan dengan Surya Paloh Sudah Renggang

Baca juga: Lakukan KDRT ke Istirnya, Seorang Buruh Bangunan Asal Bailang Diamankan Polresta Manado

Kebanyakan kasus ini berakhir dalam proses mediasi antara korban dan pelaku.

"Ini jelas hal yang tidak benar, semakin jauh akan semakin terpelosok dan penangananya tidak seperti daya paksa undang-undang," jelasnya.

Jull mengatakan, di Kabupaten Kepulauan Sangihe saja, ia pernah melaporkan kasus kekerasan seksual ke LPSK.

stop kekerasan anak (internet)

Hal tersebut karena korban merasa tersudutkan dan terancam akibat pelaku yang dilepas saat dalam proses hukum.

"Ada yang fakta yang mengakibatkan masih banyaknya korban anak yang tidak mendapatkan penanganan yang baik," jelasnya.

Di sisi lain, Jull menyorot penanganan kasus yang memanfaatkan anak sebagai objek seksual.

Baca juga: Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Pranowo Kalahkan Prabowo Subianto dan Anies Baswedan

Baca juga: Cuaca Ekstrem Potensi di 29 Wilayah, Info BMKG Peringatan Dini Besok Jumat 11 November 2022

Menurut Jull, para pelaku hidung belang tersebut harus ikut ditangkap oleh kepolisian, bukan dibiarkan.

"Mau dia sudah menikah atau belum, para pelaku tersebut harus diamankan dan diproses hukum karena mereka melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Dan ini harus ada perubahan paradigma, jangan penerapan hukum hanya mengorbankan anak-anak," jelasnya.

Jull pun berharap pemerintah dan instansi terkait untuk berbenah diri.

Jull Takaliuang (Tribun manado / Ryo Noor)
Halaman
12

Berita Terkini