TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Kasus korupsi internet desa (indes) tahun anggaran 2019 Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, merugikan negara sebesar Rp 5,09 miliar.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menyerahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Tahuna pada Selasa (25/10/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Revianto Anriz, ketika dihubungi pada Rabu (2/11/2022) membenarkan hal tersebut.
"Benar untuk tahap 1 kasus indes telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tahuna," ungkap Anriz.
Lanjut kasat, pihak Satreskrim Polres Sangihe telah menerima surat pemberitahuan berkas perkara korupsi indes belum lengkap (P -18 ) dari Kejaksaan Negeri Tahuna pada Sabtu (29/10/2022).
"Kejaksaan telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penelitian berkas perkara internet desa belum lengkap atau P-18 jelasnya kembali, namun untuk berkas perkara dan petunjuk yang akan dilengkapi belum diterima oleh pihak penyidik,"
Baca juga: Cabor Panjat Tebing Sangihe Sulawesi Utara Mantapkan Persiapan Jelang Porprov 2022
Baca juga: Daftar 8 Stadion Piala Dunia 2022 di Qatar, Internasional Khalifa hingga Al Janoub
"Kami sampai saat masih menunggu pengembalian berkas perkara yang disertai petunjuk kepada penyidik atau P-19 dari pihak kejaksaan untuk perbaikan atau melengkapi kekurangan dalam berkas dimaksud," tambah Anriz.
Ia meminta semua masyarakat Sangihe mengawal kasus ini.
Di sisi lain Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI), Darwis Plontos Saselah angkat bicara dan menyatakan bahwa kasus korupsi internet desa ini merupakan dugaan kasus korupsi terbesar yang terjadi di Kabupaten Sangihe.
"Mari kita kawal setiap prosesnya sehingga kasus ini bisa dituntaskan oleh aparat hukum. Jangan sampai lengah kalau perlu kita buat gerakan aksi untuk mempressure secepatnya kasus ini dituntaskan," kata Saselah.
Dugaan kasus korupsi internet desa tahun anggaran 2019 yang anggarannya bersumber dari dana desa di Sangihe ini ditangani Polres Kepulauan Sangihe kurang lebih tiga tahun.
Polres Sangihe memeriksa 99 kapitalaung.
Baca juga: Dispar Bolsel Sulawesi Utara Gelar Pelatihan Desain Grafis Kemasan Produk Ekonomi Kreatif 2022
Baca juga: Fraksi PDIP Dorong Pemkab Tetapkan Boltim Sulawesi Utara sebagai Daerah Wisata Skala Prioritas
Tepat pada 15 September 2022 Polres Sangihe menetapkan empat tersangka inisial RS, B, SI, dan JG yang salah satunya merupakan pejabat eselon ll Pemkab Sangihe.
Empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, dimulai dari penyedia barang jasa, penyelenggara negara, pejabat teknis, serta diduga masih ada lagi tersangka yang masih diselidiki
Tersangka RS dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah diubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi.
Untuk inisial B dan SI akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah diubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan JG dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah diubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi.(*)