TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak rekam jejak Brigjen Hendra Kurniawan yang baru saja dipecat dengan tak hormat dari Polri.
Brigjen Hendra Kurniawan (HK) baru saja resmi dipecat dengan tak hormat dari Polri.
Hal tersebut terjadi usai Hendra Kurniawan menjalani sidang etik hari ini di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 31 Oktober 2022.
Hendra Kurniawan menjalani sidang yang dipimpin oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik karena mengintervensi dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Akibat hal tersebut, bekas Kepala Biro Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.
Baca juga: Ketika Brigjen Hendra Kurniawan Takut Tolak Perintah Ferdy Sambo, Bripka RR Malah Berani Menolak
Baca juga: Hendra Kurniawan soal Manipulasi CCTV Kematian Brigadir J: Kami Cuma Laksanakan Perintah Ferdy Sambo
Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Hendra Kurniawan juga dikenai sanksi penempatan khusus alias ditahan selama 29 hari.
"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).
Hendra Kurniawan dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.
Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
Sosok Hendra Kurniawan
Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
Pada saat itu, dia menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri.