Sidang Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Desak JPU

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J. Pengacara Desak JPU Agar Keluarkan Kuat Maruf dari Tahanan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan.

Tim kuasa hukum Kuat Maruf meminta klien mereka dibebaskan dari segala dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disebutkan dalam sidang pembacaan eksepsi Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022) siang.

Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan sejumlah amar putusan terhadap kliennya.

Irwan meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujar Irwan di ruang sidang PN Jaksel.

Terdakwa Kuat Maruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf diterima seluruhnya.

Dia mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," ucapnya.

"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," sambung Irwan.

Sementara itu, Irwan juga memohon agar biaya perkara ini dibebankan kepada negara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan

atau eksepsi dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf, hari ini, Kamis (20/10/2022).

Kuasa hukum dari terdakwa diberi waktu selama 2 hari untuk menyusun nota keberatan atas surat dakwaan

yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Senin (17/10/2022).

Halaman
12

Berita Terkini