Sidang Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Desak JPU

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J. Pengacara Desak JPU Agar Keluarkan Kuat Maruf dari Tahanan.

"Betul (pembacaan nota keberatan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, kepada Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo Marah Kompol Chuck Gara-gara Serahkan CCTV ke Penyidik Polres Jaksel

JPU nilai pengacara Putri Candrawathi tak paham isi dakwaan

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JPU menilai pengacara Putri Candrawathi tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan pada Senin (17/10/2022) lalu.

Hal itu diungkapkan jaksa di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi (Kompas.com)

Karena eksepsi tersebut dibuat dengan tidak memahami isi dakwaan, JPU meminta agar Majelis Hakim bisa mengesampingkan seluruh isi nota keberatan itu.

"Jelas terlihat penasehat hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum,

maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum PC untuk dikesampingkan," ujar Jaksa di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa kemudian menyebut, dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan penasehat hukum Putri juga merupakan materi pokok perkara.

Sebab itu, kata Jaksa, eksepsi yang dikemukakan pengacara tidak ditanggapi.

"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa PC yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan," imbuh dia.

Dari alasan tersebut, Jaksa meminta agar majelis hakim bisa menolak seluruh eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Putri.

Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini tayang Kompas.com

Berita Terkini