TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - DPRD dan Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) Baru-baru ini mengetok palu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Masyarakat dan Perda Penyandang Disabilitas.
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Sulut, Nick Lomban, meminta Pemprov Sulut memperhatikan penerapan Perda-perda tersebut.
Salah satu kendala pelaksanaan Perda adalah tidak dianggarkannya dana penunjang.
"Saya meminta dianggarkan dana untuk dukungan pelaksanaan Perda," kata Politisi Muda Partai NasDem ini kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (7/10/2022)
Jangan sampai produk hukum positif ini hanya sebatas law in book atau hukum di atas kertas.
"Harus law in action," kata dia.
Guna penerapan Perda Penyandang Disabilitas misalnya, perlu dianggarkan bantuan fasilitas penyandang disabilitas dan bantuan sosial.
"Jangan sampai masyarakat membutuhkan bantuan hukum ternyata tidak ditopang anggaran, padahal Perda nya sudah ada," ujar putra Politisi Max Lomban, Mantan Wali Kota Bitung ini.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Manado, Ferley Bonifasius Kaparang dalam Program Tribun Justitia: Quo Vadis Bantuan Hukum, Tantangan di Masa Pandemi menyinggung soal Perda Bantuan Hukum, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan bagi pemberi bantuan hukum.
Hal itu termasuk keterbatasan dana, bahkan ketiadaan dana dari pemerintah.
Baca juga: Olly Dondokambey dan Bambang Pacul Dampingi Puan Maharani Bertemu Airlangga Hartarto di Monas
Baca juga: Sering Dianggap Fakta, Ini 5 Mitos Tentang Gula yang Tak Disadari
Adanya Perda Bantuan Hukum yang diberikan oleh Pemprov Sulut tentu diapresiasi.
Namun bagi Ferley, ada beberapa kekurangan dalam Perda yang memberikan celah bagi oknum yang mempermainkan hukum untuk tidak memberi rasa aman dan nyaman bagi para pencari keadilan.
"Banyak pencari keadilan yang mendapatkan bantuan hukum dari permukaannya saja.
Ferley mengatakan, sebaiknya pemberi bantuan hukum memiliki kesadaran tidak menghiraukan dana yang diberi pemerintah.
Karena, jika terpaku pada dana dari pemerintah, LBH menjadi tergantung kepada pemerintah itu sendiri.
Padahal sebagai advokat, pemberi bantuan hukum seharusnya mengawasi kinerja dan anggaran pemerintah agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Meski begitu, Ferly mengapresiasi adanya terobosan dari pemerintah daerah terkait pendanaan dalam proses bantuan hukum.
"Adanya terobosan dari daerah ini tentu kita harus menghargai dan mengapresiasi," kata Ferley.
Ferley juga menyebut persoalan lain terkait bantuan hukum, yakni adanya pembatasan terkait jumlah lembaga bantuan hukum yang mendapat verifikasi faktual dan sertifikasi dari pemerintah.
Baca juga: Resep Serta Cara Membuat Sop Konro Khas Makassar, Gurih, Daging Empuk
Baca juga: CHORD Gitar dan Lirik Lagu Atlantis - Seafret, Viral di TikTok
Kata dia, di Manado sendiri hanya ada sembilan LBH yang diberi legitimasi melalui verifikasi dan sertifikasi.(*)