TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.
Hari ini digelar pelimpahan tahap II oleh Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (5/10/2022).
Ini artinya, Bareskrim akan menyerahkan seluruh tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Potret Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Saat Tiba di Kejagung
Dinyatakan ada 11 tersangka dalam kasus ini.
Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka.
Kedua, terkait obstruction of justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J dengan tujuh orang tersangka. Ferdy Sambo menjadi tersangka di dua kasus tersebut.
Jelang persidangan, kondisi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E cenderung stabil.
Bharada E disebut siap menghadapi Ferdy Sambo di persidangan.
Pengacara menyebut, Bharada E juga akan memberikan kejutan.
Ronny Talapessy pun mengakui, akan ada pertanyaan yang dapat menyudutkan kliennya saat sidang nanti.
Ronny menyebut, pihaknya telah memberikan dorongan agar Bharada E siap menghadapi sidang.
Termasuk saat bertemu dengan Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri Pastikan Penanganan Pembunuhan Brigadir J Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
"Selama ini sudah ada pendampingan dari LPSK, dan kita lihat Bharada E ini cukup stabil dan siap menghadapi persidangan," ujar Ronny di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (4/10/2022).
Bharada E dipastikan akan memberika keterangan yang konsisten dan sebenarnya dalam kasus tersebut.
Bharada E disebut juga akan membuat kejutan saat di persidangan nanti.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menargetkan akan membebaskan Bharada E dari sangkaan pembunuhan.
“Klien kami ini hanya berdasarkan perintah melaksanakan penembakan dan tidak dapat ditolak oleh klien kami. Jadi kita buktikan di pengadilan Bharada E menembak di bawah perintah,” katanya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan menyiapkan perlidnungan khusus kepada Bharada W yang menjadi justice collaborator.
"Pertama, kami siapkan perlindungan secara khusus ya, karena rencananya Richard akan hadir (persidangan) secara offline."
"Karena yang bersangkutan sudah siap menghadapi persidangan ini, sehingga kami akan siapkan perlindungan fisik secara khusus kepada Richard," ungkap Wakil Ketua Lem baga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias di Kompas Malam, KOMPAS TV, Selasa (4/10/2022).
LPSK akan bekerja sama dengan Polri untuk melindungi Bharada E.
LPSK juga akan menjaga kesehatan mental Bharada E.
"Kemudian kami siapkan Richard secara mental maupun psikisnya," kata Susi.
Bharada E hingga saat ini masih berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Saat persidangan yang digelar secara terbuka nanti, Bharada E kemungkinan akan mengalami tekanan secara psikis.
Tekanan tersebut dinilai LPSK dapat mempengaruhi kondisi psikis Bharada E.
LPSK pun telah melakukan antisipasi agar Bharada E bisa kuat secara mental bak sebelum, sesudah, maupun saat memberikan kesaksian.
Untuk diketahui, Bharada E menjadi tersnagka pertama yang ditetapkan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
2 Berkas Perkara Kasus Kematian Brigadir J
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan ada dua berkas perkara dalam kasus kematian Brigadir J.
Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka.
Kedua, terkait obstruction of justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J dengan tujuh orang tersangka. Sementara, Ferdy Sambo menjadi tersangka di dua kasus tersebut.
Baca juga: Terungkap Ferdy Sambo Minta Maaf ke Tiga Pihak Ini, Bagaimana dengan Keluarga Brigadir J?
Sehingga, total tersangka yang diserahkan hari ini terkait dua kasus tersebut adalah 11 orang.
"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," katanya.
"Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," imbuh Fadil.
Pelimpahan Tahap II
Hari ini digelar pelimpahan tahap II oleh Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (5/10/2022).
Bareskrim akan menyerahkan seluruh tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dengan demikian, yang memiliki kewenangan untuk menahan tersangka saat ini ialah pihak kejaksaan.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang."
"JPU berwenang untuk menahan tersangka yang akan diserahkan pada kami, " kata Fadil Zumaha, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Tempat Penahanan Para Tersangka
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN) serta Arif Rahma Arifin (ARA) akan ditahan di Mako Brimob.
Kemudian terhadap Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo(BQ) dan Irfan Widyanto (IW) akan ditahan di Bareskrim Polri.
"Sesuai koordinasi dengan Bareskrim terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob,"
"Terhadap yang lain CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. RE RR dan KM juga ditahan di Bareskrim," kata Fadil.
Sementara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akan ditahan di Rutan Salemba.
"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," lanjutnya.
Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.
"Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin proses ini secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan tersangka ke persidangan," tuturnya.
Lanjut Fadil , untuk pelimpahan tahap II dilaksanakan pukul 11.00 WIB hari ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait Obstraction of Justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com TribunManado.co.id
Baca Berita Tribun Manado disini: