Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan ada dua berkas perkara dalam kasus kematian Brigadir J.
Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka.
Kedua, terkait obstruction of justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J dengan tujuh orang tersangka. Sementara, Ferdy Sambo menjadi tersangka di dua kasus tersebut.
Baca juga: Terungkap Ferdy Sambo Minta Maaf ke Tiga Pihak Ini, Bagaimana dengan Keluarga Brigadir J?
Sehingga, total tersangka yang diserahkan hari ini terkait dua kasus tersebut adalah 11 orang.
"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," katanya.
"Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," imbuh Fadil.
Pelimpahan Tahap II
Hari ini digelar pelimpahan tahap II oleh Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (5/10/2022).
Bareskrim akan menyerahkan seluruh tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dengan demikian, yang memiliki kewenangan untuk menahan tersangka saat ini ialah pihak kejaksaan.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang."
"JPU berwenang untuk menahan tersangka yang akan diserahkan pada kami, " kata Fadil Zumaha, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Tempat Penahanan Para Tersangka
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN) serta Arif Rahma Arifin (ARA) akan ditahan di Mako Brimob.
Kemudian terhadap Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo(BQ) dan Irfan Widyanto (IW) akan ditahan di Bareskrim Polri.