Nasib 97 Polisi yang Diduga Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sudah Ada yang Dipecat

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Terungkap Para Jenderal Bikin Saksi Menangis dan Berlangsung Tegang.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cukup mengejutkan, ternyata Inspektorat Khusus (Itsus) Polri sudah melakukan pemeriksan terhadap 97 anggota Polisi terkait pembunuhan Brigadir J.

Mereka bahkan secara maraton melakukan pemeriksaan.

Kini semuanya tiggal menunggu nasib dari hasil pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat Lantaran Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya

Simak video terkait :

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo beberkan jumlah anggota Polri diduga melakukan tindak pidana.

Dimana, sejumlah anggota Polri itu diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi akui, sejauh ini Inspektorat Khusus (Itsus) telah periksa total 97 anggota polisi.

Jumlah tersebut, jelas dia tidak akan bertambah.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Para Tersangka Dalam 2 Perkara Kasus Meninggalnya Brigadir J, Ini Daftarnya

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: 78 Adegan, Tiga Lokasi Reka Ulang, Ferdy Sambo Peluk dan Cium Putri Candrawathi. (Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Kompas TV)

"Sudah selesai 97 (anggota diperiksa), Irsus sudah selesai," kata Dedi kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Dengan begitu, kata Dedi, maka saat ini yang akan difokuskan oleh Itsus yakni menggelar sidang etik kepada para anggota Polri yang dinyatakan tersangka.

Setidaknya ada 6 anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice atau penghalangan penyidikan.

Jumlah tersebut tidak termasuk nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah disidang etik terlebih dahulu.

Baca juga: Terungkap Sudah Perlakuan Ferdy Sambo dan TSK Lain Terhadap Jenazah Brigadir J Setelah Dibunuh, . .

Publik Kawal Kasus Brigadir J, inspektorat khusus sudah periksa 97 polisi yang diduga terkait pembunuhan Brigadir J (Desain Tribun Manado/ Handout)

"Sekarang fokusnya adalah pelaksaan sidang kode etik profesi itu fokusnya," ucap Dedi.

Adapun untuk sidang etik itu sendiri sudah mulai digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin yang diawali oleh Kompol Chuk Putranto (CP).

Kendati demikian, Dedi masih belum membeberkan peluang adanya tersangka baru di kasus Obstraction of Justice tewasnya Brigadir J ini.

Sejauh ini yang sudah ditetapkan kata dia berarti sudah 7 orang anggota Polri.

"Saat ini 7 dulu (tersangka Obstraction of Justice) itu yang sudah sangat istilahnya up ya, secara hasil dari gelar perkara itu yang sudah di tetapkan," tukas Dedi.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo ialah aktor utama pembunuhan Brigadir J.

Termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo perintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang halangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)" ujar Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Kini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkini