TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Program JHT tak bisa langsung dinikmati peserta.
Uang tunai akan dibayarkan sekaligus saat peserta sudah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.
Ketika tenaga kerja sudah pensiun, mengalami cacat atau meninggal dunia, program ini menjadi pengganti terputusnya penghasilan.
Bagi pekerja di Indonesia, program JHT bersifat wajib.
Peserta harus membayar iuran setiap bulan.
BPJS memungut iuran jaminan sosial dan mengelolanya, untuk kemudian membayarkannya pada saat peserta memenuhi syarat untuk menerima manfaat.
Lantas, berapa besaran iuran JHT setiap bulannya?
Peraturan Pemerintah Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT Nah, besar iuran dari JHT adalah 5,7 persen dari upah.
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 untuk program JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja.
Dalam artian pekerja membayar 2 persen, sedangkan perusahaan membayar 3,7 persen.
Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.
Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran bisa membayar Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.
Diketahui pembayaran iuran bergantung kepada penghasilan setiap peserta, baik mereka yang merupakan pekerja penerima upah (PPU) atau karyawan maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU) seperti wirausahawan dan pekerja lepas.
Baca juga: 15 Saksi Diperiksa dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Ini Akibatnya Jika Tak Jujur
Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado ke Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Lengkap dengan Harga Tiket
Sedangkan untuk PBPU yang dibayarkan adalah 2 persen dari gaji yang dilaporkan.