TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengungkapan kasus korupsi lagi gencar-gencarnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal tersebut salah satu program dari pemerintah ada dugaan korupsi.
Yakni soal program bantuan makanan tambahan untuk balita (termasuk bayi) dan ibu hamil.
Bantuan yang diberikan berupa biskuit, susu, telur, dan makanan bergizi lainnya.
Bagaimana penjelasan KPK? Apa modus korupsinya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi di balik dugaan korupsi pengadaan PMT di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Program yang seharusnya bertujuan mulia untuk mencegah stunting ini diduga diakali.
Caranya dengan mengurangi nutrisi penting dalam biskuit untuk balita dan ibu hamil, lalu menggantinya dengan komposisi tepung dan gula yang lebih banyak.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa komposisi gizi utama dalam biskuit tersebut sengaja dikurangi demi meraup keuntungan haram.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premiksnya, nyebutnya premiks nih, karena baru saja kita komunikasikan. Itu dikurangi,” kata Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Premiks adalah campuran vitamin dan mineral yang menjadi komponen kunci untuk meningkatkan nilai gizi makanan tambahan tersebut.
Dengan dikuranginya komponen vital ini, tujuan utama program untuk memberikan asupan bergizi demi menekan angka stunting menjadi sia-sia.
Ironisnya program ini dirancang khusus untuk intervensi gizi pada kelompok paling rentan.
“Jadi untuk memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang stunting, maka pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga bagi ibu hamil,” jelas Asep.
Namun akibat praktik korupsi ini, biskuit yang didistribusikan tidak lebih dari sekadar camilan manis tanpa khasiat gizi yang diharapkan.
Pengurangan nutrisi ini tidak hanya menurunkan kualitas tetapi juga membuat harga produksi menjadi lebih murah, yang kemudian celahnya dimanfaatkan untuk meraup keuntungan ilegal dan menimbulkan kerugian negara.