TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Keberadaan kasus ini semakin membuat penasaran publik, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada indikasi Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J ditembak lebih dari satu senjata.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan terdapat perbedaan besaran lubang bekas tembakan di tubuh Brigadir J.
Namun untuk membuktikan indikasi tersebut, pihaknya akan menunggu hasil autopsi ulang.
"Nanti uji autopsi ulang itu sangat membantu, ada perbedaan besaran lubang di jenazah antara satu sisi dan sisi yang lain."
"Jadi ini nanti kalau seandainya terbukti dalam autopsi ulang, akan membuktikan bahwa dia tidak mungkin ditembak satu senjata, berarti ada dua senjata. Itu titik krusial di autopsi kedua penting untuk menjawab."
"Walaupun kami mengindikasikan bahwa ini tidak mungkin satu senjata," kata Taufan, Kamis (18/8/2022) dalam acara Kompas Siang KompasTV.
Taufan juga mengatakan, pihaknya kini mendalami satu hal krusial yakni perbedaan pernyataan antara Bharada E dan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Grup Sambo Halangi Pengusutan Pembunuhan Brigadir J, Presiden Jokowi Beri Peringatan
Baca juga: Ratusan Kendaraan Ikuti Pawai Pembangunan Pemkab Mitra Sulawesi Utara
"Yang sedikit krusial disini adalah perbedaan pengakuan."
"Kalau pengakuan FS dia hanya merancang dan memerintahkan Richard untuk menembak, sementara versi Richard dipanggil kemudian diperintahkan dan ketika di TKP diperintahkan lagi untuk mengeksekusi, menurut dia (Richard) hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS," kata Taufan.
Perbedaan keterangan dari dua tersangka tersebut kini masih terus dikaji.
"Nah ini kan perbedaan yang harus diuji lagi untuk memastikan siapa yang sebetulnya menembak."
"Walaupun kami menduga sangat kuat bahwa tidak mungkin Bharada E itu menembak sendiri," lanjutnya.
Semakin Kuat Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Komnas HAM menjelaskan adanya penemuan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penemuan adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice ini didapat dari hasil pemeriksaan pada foto-foto, percakapan, olah TKP dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Bharada E.