Dalam perkara ini AP melanggar ketentuan Kesatu Primair Pasal 187 Ayat (2) KUHP.
Subsidair Pasal 187 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 188 KUHP.
Ancaman maksimal 15 tahun penjara
Terpisah, Kepala seksi intelejen (Kasi intel) Meidy Wensen membenarkan penyerahan tersangka tersebut.
"JPU kejari Kotamobagu telah menerima penyerahan tersangka dan babuknya. Saat ini AP ditahan di Rutan Kotamobagu,” kata Meidy.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (kasipidum) Prima Poluakan mengatakan, JPU akan mempersiapkan berkas dakwaannya.
“Kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.
Meski sudah dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu, belum ada informasi lebih lengkap siapa tersangka AP tersebut sehinggga menjadi orang bertanggungjawab atas kebakaran Mapolres Kotamobagu. (Nie/Ren)
• Bahas Skenario Kematian Brigadir J, Seali Syah Minta Ferdy Sambo Bersikap Gentle
• Kisah Bharada E Selama Sekolah di SMK Maritim Polaris Bitung Sulawesi Utara