Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan peristiwa kebakaran di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara pada bulan Maret tahun 2022?
Setelah beberapa waktu polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan, kini satu orang tersangka telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Manado Kamis (11/9/2022), tersangka diketahui adalah AP alias Pods.
Ia awalnya menjadi tahanan di Polres Kotamobagu dengan kasus pencurian.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, serta hasil Labfor Polri ditemukan terjadi dugaan tindak pidana kebakaran sehingga pihak kepolisian melaksanakan pengembangan.
Dari situ hampir 20 orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Tak hanya itu ahli forensik juga dimintai keterangan pada permasalahan ini.
Kini berkas perkara ini sudah memasuki tahap 2 yang telah dilimpahkan Polda Sulut ke Kejati Sulut selanjutnya diserahkan ke Kejari Kotamobagu.
Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan pada Rabu 10 Agustus 2022, di kantor Kejari Kotamobagu.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast tak menampik jika kasus ini tengah berproses lanjut.
"Untuk selengkapnya silahkan berkordinasi ke pihak Kejaksaan, karena kami sudah melimpahkan berkasnya," jelasnya.
Diserahkan ke Kejari
Kasiepenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk ketika dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya sudah menyerahkan kasus ini ke Kejari Kotamabagu.
"Karena TKPnya di Kotamobagu, maka kami serahkan kesana," ujarnya saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Kamis 11 Agustus 2022.
AP diduga dengan sengaja atau karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran pada kantor Polres Kotamobagu.