Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.
Kasus Sensitif
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut motif kasus pembunuhan Brigadir J sensitif, hanya boleh didengar orang dewasa.
Namun meski motif belum diungkap, Mahfud MD tetap mengapresiasi Polri dalam menetapkan beberapa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud MD menyerahakan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke pihak kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: Profil Salah Satu Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Beberapa Kali Tangani Kasus Penting
Sebab kata dia, di dalam konstruksi hukum juga menyangkur soal motif pembunuhan Brigadir J.