Ia pun menegaskan jika saat ini pelaku sudah ditangani oleh unit PPA Polresta Manado.
"Sudah kita tetapkan tersangka karena menurut keterangan saksi dan hasil visum menang melakukan penganiayaan," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial MP (18) alias Iki, warga Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, ditangkap Polresta Manado, Selasa 9 Juli 2022.
Tertangkapnya Iki setelah dilaporkan kakak korban.
Kakak korban datang ke Polresta Manado pada Senin 8 Agustus 2022, dan melaporkan bahwa adik perempuannya yang masih berusia 16 tahun, dihajar oleh pelaku.
Parahnya lagi, korban dan pelaku sedang berpacaran.
Namun pelaku tega memukul korban hingga lebam.
Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, korban awalnya cekcok dengan pelaku dan ingin pulang.
Tapi pelaku tak mengizinkan pacarnya tersebut pulang.
Pelaku lalu memukul mata korban hingga lebam.
Selain itu, pelaku juga menggigit lengan kiri korban hingga memar.
Bukan hanya lebam, bibir bagian atas korban juga diketahui pecah akibat dipukul oleh pelaku.
Korban kemudian melaporkan hal ini kepada keluarganya.
Pihak keluarga pun memilih melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah mencari keberadaan korban seharian penuh.
Tim Resmob Polresta Manado mendapat informasi bahwa pelaku berada di perumahan Eben Haezer, Kabupaten Minahasa.
Tim menuju lokasi dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. (Nie)