Manado

Gadis 16 Tahun Dianiaya Pacar, Kakaknya Geram Tapi Lebih Memilih Lapor Polisi, Terjadi di Minahasa

Penulis: Nielton Durado
Editor: Handhika Dawangi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Polresta Manado. Telah dilaporkan ada kasus penganiayaan di wilayah hukum Polresta Manado.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gadis 16 tahun asal Manado dianiaya pacarnya sendiri. 

Lokasi penganiayaan di Desa Koka, Minahasa. Masuk wilayah hukum Polresta Manado.

Mengetahui tentang penganiayaan itu, kakak dari gadis tersebut geram kepada pelaku.

Dalam kasus ini pelaku diketahui berinisial MP alias Iki (18).

MP dan korban diketahui berpacaran.

"Mereka memang berpacaran.

Tapi saya tak sangka dia akan memukul adik saya," kata kakak korban Rabu 10 Agustus 2022.

"Saya marah dan sempat mencari keberadaan pelaku," kata dia.

Namun saat emosinya reda, ia memilih melaporkan kasus ini ke Polresta Manado.

Ia pun berharap agar pelaku bisa dihukum maksimal.

"Semoga dia dipenjara dalam waktu yang lama," aku dia.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MP alias Iki (18) warga Minahasa, sedang ditangani Polresta Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan jika pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dan perempuan.

Taufiq mengatakan jika status korban yang masih dibawah umur akan membuat hukuman pelaku lebih berat.

"Bisa dikenakan pasal perlindungan anak dan perempuan itu maksimal 15 tahun," ujarnya.

Ia pun menegaskan jika saat ini pelaku sudah ditangani oleh unit PPA Polresta Manado.

"Sudah kita tetapkan tersangka karena menurut keterangan saksi dan hasil visum menang melakukan penganiayaan," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial MP (18) alias Iki, warga Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, ditangkap Polresta Manado, Selasa 9 Juli 2022.

Tertangkapnya Iki setelah dilaporkan kakak korban.

Kakak korban datang ke Polresta Manado pada Senin 8 Agustus 2022, dan melaporkan bahwa adik perempuannya yang masih berusia 16 tahun, dihajar oleh pelaku.

Parahnya lagi, korban dan pelaku sedang berpacaran.

Namun pelaku tega memukul korban hingga lebam.

Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, korban awalnya cekcok dengan pelaku dan ingin pulang.

Tapi pelaku tak mengizinkan pacarnya tersebut pulang.

Pelaku lalu memukul mata korban hingga lebam.

Selain itu, pelaku juga menggigit lengan kiri korban hingga memar.

Bukan hanya lebam, bibir bagian atas korban juga diketahui pecah akibat dipukul oleh pelaku.

Korban kemudian melaporkan hal ini kepada keluarganya.

Pihak keluarga pun memilih melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Setelah mencari keberadaan korban seharian penuh.

Tim Resmob Polresta Manado mendapat informasi bahwa pelaku berada di perumahan Eben Haezer, Kabupaten Minahasa.

Tim menuju lokasi dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. (Nie)

Berita Terkini