TRIBUNMANADO.CO.ID - Gadis 16 tahun asal Manado dianiaya pacarnya sendiri.
Lokasi penganiayaan di Desa Koka, Minahasa. Masuk wilayah hukum Polresta Manado.
Mengetahui tentang penganiayaan itu, kakak dari gadis tersebut geram kepada pelaku.
Dalam kasus ini pelaku diketahui berinisial MP alias Iki (18).
MP dan korban diketahui berpacaran.
"Mereka memang berpacaran.
Tapi saya tak sangka dia akan memukul adik saya," kata kakak korban Rabu 10 Agustus 2022.
"Saya marah dan sempat mencari keberadaan pelaku," kata dia.
Namun saat emosinya reda, ia memilih melaporkan kasus ini ke Polresta Manado.
Ia pun berharap agar pelaku bisa dihukum maksimal.
"Semoga dia dipenjara dalam waktu yang lama," aku dia.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MP alias Iki (18) warga Minahasa, sedang ditangani Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan jika pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dan perempuan.
Taufiq mengatakan jika status korban yang masih dibawah umur akan membuat hukuman pelaku lebih berat.
"Bisa dikenakan pasal perlindungan anak dan perempuan itu maksimal 15 tahun," ujarnya.