TRIBUNMANADO.CO.ID - LPSK akan mempertimbangan beri permohonan perlindungan kepada Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
LPSK akan mengkaji tujuan dan alasan Bharada E mengajukan permohonan perlindungan.
Baca juga: Susno Duadji Sebut Bharada E Sakti, Lebih Hebat dari Jenderal, Pangkat Rendah Dikawal Kolonel
Baca juga: Baru Terungkap, Fakta Baru Vera Dapat Missed Call 23 Kali dari Brigadir J di Hari Kejadian, Ada Apa?
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Ajudan Ferdy Sambo soal Perbuatan Brigadir J, Pernah Searoma dengan Ibu Putri
Foto: Sosok Bharada E (Istimewa/Twitter/Widyasari Novia)
Diketahui, Brigadir J tewas diguga karena ditembak oleh Bharada E di rudis eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E belum mendapat jawaban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, status Bharada E belum jelas.
LPSK akan melindungi yang bersangkutan apabila status hukum Bharada E, jelas.
Selain itu, LPSK juga akan mengkaji apa tujuan dan alasan Bharada E mengajukan permintaan perlindungan.
"Jadi sampai sekarang juga belum bisa ditentukan apakah Bharada E bisa mendapatkan perlindungan LPSK atau tidak, karena masih ada prosesnya."
"Pertama status hukumnya jelas, ia saksi, korban atau ia saksi korban, ini harus jelas dulu."
"Yang kedua kesaksiannya signifikan dalam proses Peradilan Pidana."
"Yang ketiga apakah mengalami ancaman, apalagi ancaman yang menyangkut jiwa."
"Dan yang keempat yang tidak kalah pentingnya adalah itikad baik,