Hal itu untuk menentukan apakah luka terjadi setelah atau sebelum kematian.
Diketahui, pemeriksaan mikroskopis dapat mengetahui jenis kekerasan dan efek yang ditimbulkan akibat kekerasan.
"Kita temukan banyak luka. Namun belum bisa disampaikan luka itu terjadi setelah atau sebelum kematian. Bahkan penyebab luka juga belum bisa diketahui," jelas Firmansyah.
Hasil Autopsi akan Dibuka di Pengadilan
Diberitakan TribunJambi.com, hasil autopsi ulang Brigadir J akan dibuka di pengadilan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan autopsi dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Hasil autopsi ulang akan dibuka di pengadilan," ujarnya, Rabu.
"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," terang dia.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.
Lebih Rumit Dibanding Autopsi Pertama
Dokter Spesialis Forensik dari Medan, Nasib Mangoloi Situmorang, menyebut kasus Brigadir J cukup unik.
Sebab, kata dia, ekshumasi atau penggalian kubur dilakukan setelah dilakukan autopsi.
"Beruntung sekali, jenazah (Brigadir J) diformalin artinya ada proses pengawetan."
"Sehingga proses pembusukan diperlambat," katanya, Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.